Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang digunakan ditempatkan dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kebugaran yang tersebut aktif, berikut ini beberapa jumlah dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menyebabkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani dan juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah pernah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memverifikasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada tahapan identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tiada melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, pada saat SIM sudah ada terbit dan juga akan diserahkan. Bagi yang dimaksud ke tahap 1 bukan bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian acara rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi partisipan BPJS yang mana menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM




