Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang mana Wajid Didahulukan ke Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sejenis di penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang dimaksud berlaku.
Kendaraan yang tersebut mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang dimaksud mengangkut warga sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mana mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas dan juga rambu kemudian lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya




