Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelak prospek bukan terdaftar pada DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi kondisi sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor serta tempat kejadian TPS
- NIK juga NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan juga kelurahan.
Syarat-syarat bermetamorfosis menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili ke luar negeri yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar di DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menegaskan nama kemudian status terbaru Anda pada DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan pernyataan nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda semata-mata diperlukan menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya


