Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil banyak kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud telah tercantum pada polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengenali cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa factor yang dimaksud mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, harga jual kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang tersebut harus di bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan serta disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang mana dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang tersebut harus dibayar, kemudian begitupun sebaliknya.
Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang dimaksud mengatur tentang tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang digunakan ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible mampu lebih banyak lebih tinggi dari jumlah keseluruhan tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohon pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang digunakan dialami.
Deductible dapat mencapai lebih besar dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penggerak kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merek mengajukan klaim asuransi.
- Deductible semata-mata dikenakan pada klaim asuransi yang dimaksud disebabkan oleh kerusakan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis lalu faedah asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dikerjakan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kecacatan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan juga itulah jumlah agregat pertanggungan yang digunakan akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang mana terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat segera menghurangi biaya own risk dari jumlah total biaya pertanggungan yang tersebut disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah jadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengawasi asal-mula kecelakaan
Meskipun OJK telah terjadi menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih tinggi dari total yang dimaksud ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penggerak kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah lama mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi kekal memiliki kewenangan pada menetapkan biayanya.
Oleh lantaran itu, biaya klaim dapat berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya