Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya saja untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan juga pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah serta ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung lalu mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang mana membatasi anggota dari 9 warga berubah menjadi tidak ada terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di dalam Baleg cuma dua kali rapat yang digunakan dijalankan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengutarakan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengutarakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung identik dengan Wantimpres. Hanya hanya total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pendapat yang digunakan diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengutarakan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digunakan digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Tanah Air akan saling berdiskusi dan juga bertukar pikiran untuk melindungi silaturahmi serta bermetamorfosis menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang dimaksud fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung




