SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengantisipasi pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa jumlah prospek permasalahan yang mana dikhawatirkan dapat merugikan penduduk lalu negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Tenaga Terbarukan (RUU EBET) diantaranya ke dalamnya mengenai skema power wheeling, sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan sama-sama jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa peluang hambatan yang digunakan dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat kemudian negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, ke Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menyimpulkan kegelisahan yang muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila berlangsung demand yang tersebut tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi perihal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik warga lalu dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan perkembangan jumlah total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, mengenai power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian tambahan lanjut, mengingat masih ada penolakan salah satunya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang digunakan menyatakan power wheeling tidaklah sekadar mengatur mengenai sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang digunakan krusial, PLN tidaklah lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN serta merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen kemudian pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidak ada semata-mata memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meningkatkan biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP serta biaya keekonomian.
Oleh oleh sebab itu itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tak ada yang mana dirugikan. Jangan hanya saja ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang digunakan akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat kemudian akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru




