DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang mana terdampar di Myanmar

Pengetahuan yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), dan juga sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan juga Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya telah melengkapi identitas nelayan juga dokumen kapal yang digunakan terdampar pada Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga telah menyampaikan identitas nelayan dan juga data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, pada Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang tersebut berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar ke perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang disebutkan kehabisan substansi bakar minyak (BBM), sehingga mereka itu harus mencari proteksi lalu akhirnya terdampar juga masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, merek juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, kemudian dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih tinggi lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang digunakan terdampar ke perairan Myanmar yang dimaksud yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, juga Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan juga dokumen kapal yang disebutkan dilaporkan segera terhadap Direktur Perlindungan Warga Negara Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, telah dilakukan memberikan respons cepat untuk membantu rute nelayan Aceh itu, lalu segera mengirimkan nota diplomatik untuk otoritas di Myanmar.
"PWNI merespons cepat, dan juga mengemukakan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang digunakan terdampar di dalam Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait dalam sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah mereka itu bersalah atau tidak.
"Informasi yang dimaksud kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), lalu sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar




