Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang serta mengupayakan pengaplikasian energi terbarukan yang digunakan lebih lanjut ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan lalu Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga mampu gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh warga yang tersebut memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang digunakan mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap kemudian benar
– Pilih tempat kejadian bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor serta bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT dan juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) kemudian Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT serta SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang dimaksud telah terjadi dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik



