Ibukota Indonesia – eksekutif Provinsi DKI Ibukota secara rutin melakukan penegakan aturan dilarang merokok di dalam tempat umum, satu di antaranya dalam pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan pada wilayah Jakarta.
Hal yang dimaksud dikatakan Kepala Lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI DKI Jakarta Tamo Sijabad pada diskusi umum Pertemuan Warga Pusat Kota (FAKTA) Negara Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum ke Daerah Khusus Jakarta" dalam Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa.
"Kami kerap melakukan penegakan. Kami selalu bekerjasama dengan asosiasi mal, minimarket supaya ada upaya-upaya apakah efektif kemudian berjalan baik pada mengawasi kawasan yang digunakan memang benar dilarang merokok," kata Tamo.
Tamo mengatakan, pihaknya setiap Hari Jumat bersatu Kasatpol PP DKI Jakarta Pusat juga sama-sama jajaran kecamatan juga kelurahan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap warga yang dimaksud masih melanggar aturan pada kawasan dilarang merokok.
Arsip foto – Bangunan semipermanen (bedeng) pada Kalibaru, Cilincing, Ibukota Utara, terbakar oleh sebab itu api merambat dari tumpukan sampah diduga dari puntung rokok menyala yang digunakan dibuang pada Kamis (16/6/2022). (ANTARA/ HO-Humas Sudin Gulkarmat Ibukota Utara)
Bahkan, penindakan tiada belaka diwujudkan dalam lingkungan luar saja, tetapi juga kantor eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecamatan, kelurahan lalu kantor jajaran lainnya.
Namun, menurut Tamo, tindakan lalu upaya Pemprov DKI Ibukota tak bisa saja maksimal apabila tak diiringi dengan kesadaran rakyat mengenai bahaya asap merokok untuk diri sendiri ataupun lingkungan.
"Terus terang kalau kami tiada lakukan penindakan, lebih banyak parah lagi. Jadi apabila kesadaran penduduk belum tinggi, belum peduli, itu tetap saja," katanya.
Yang paling penting pada intinya Satpol PP terus berupaya menegakkan aturan. "Di sisi lain penduduk juga punya kesadaran," ujar Tamo.
Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok juga dibantu Organisasi Peralatan Daerah (OPD) atau dinas-dinas terkait. Seperti kawasan pusat perbelanjaan dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil kemudian Menengah (PPKUKM).
Kepala Lingkup Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Ibukota Indonesia Tamo Sijabad di diskusi masyarakat Diskusi Warga Daerah Perkotaan (FAKTA) Negara Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum pada Daerah Khusus Jakarta" ke Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Sedangkan di Gelanggang Olahraga (GOR) dibantu oleh Dinas Pemuda kemudian Olahraga. Lalu di angkutan umum dibantu oleh Dinas Perhubungan lalu sebagainya.
Administrator Bidang Kesehatan Ahli Muda Dinas Bidang Kesehatan (Dinkes) DKI DKI Jakarta Intan Kusumawati menyebutkan, salah satu upaya meningkatkan keseimbangan dengan pemberdayaan masyarakat, yakni kawasan tanpa asap rokok.
Intan mengatakan, pihaknya juga membutuhkan kader untuk menyebarluaskan bahaya rokok terhadap seluruh penduduk agar kesadaran untuk bukan merokok terus berkembang, khususnya perokok anak.
"Dinkes mulai inisiasi penyelenggaraan Kampung Bebas Rokok terintegrasi Kampung Siaga Tuberkulosis (TB) yang digunakan diharapkan sanggup meningkat kesadaran penduduk agar hidup sehat tanpa asap rokok," kata Intan.
Intan juga memberikan usulan untuk diselenggarakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Awards dalam pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan agar kawasan yang dimaksud lebih lanjut termotivasi dan juga tegas di menindaklanjuti adanya larangan tersebut.