DKI diharapkan beri solusi preventif tangani korban KDRT

eksekutif harus hadir untuk melindungi serta memberikan solusi
Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sholikhah berharap eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI harus memberikan solusi preventif untuk memberikan pemeliharaan bagi kaum perempuan orang yang terluka kekerasan di rumah tangga (KDRT).
"Pemerintah harus hadir untuk melindungi kemudian memberikan solusi dari hulu bukanlah sekadar dengan acara kuratif, tapi juga harus preventif," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Ibukota Sholikhah di dalam Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pemprov DKI Ibukota Indonesia melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (PPAPP) seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif untuk warga dimulai dari sosialisasi tentang keluarga.
Ia juga memohon Dinas PPAPP untuk menggencarkan inisiatif dan juga kegiatan yang inovatif kemudian preventif, tujuannya, memberikan edukasi untuk warga Ibukota untuk mempertahankan keharmonisan keluarga dengan saling mencintai kemudian menghargai satu identik lain.
Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat berubah jadi salah satu bentuk antisipasi untuk menghindari terjadinya kekerasan yang dimaksud kerap dijalankan oleh khalayak terdekat.
"Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan acara juga kegiatan yang dimaksud inovatif lalu preventif untuk mengedukasi terhadap penduduk mencintai keluarga," katanya.
Selain itu, kata Sholikhah Dinas PPAPP juga disarankan untuk menimbulkan posko-posko pengaduan tingkat kelurahan juga Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai KDRT sebagai upaya menekan tindakan hukum itu ke Jakarta.
Tidak hanya sekali itu, Sholikhah juga berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemprov DKI memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga untuk dibahas pada 2025.
Menurut dia, Raperda yang dimaksud penting untuk segera dijadikan payung hukum sebab masih tingginya hitungan KDRT, khususnya terhadap anak pada Jakarta.
Sementara itu, data Dinas PPAPP DKI Ibukota Indonesia menyebutkan bahwa anak perempuan paling kerap menjadi individu yang terjebak kekerasan yakni, total 323 anak berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2024.
Berdasarkan wilayah, tindakan hukum kekerasan terhadap anak terbanyak berjalan pada Ibukota Indonesia Timur, yakni 28 persen atau 131 kasus, dihadiri oleh Ibukota Indonesia Barat sebanyak 24 persen atau 116 kasus.
Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas PPAPP DKI DKI Jakarta Yunita Siska Diniati memaparkan data yang dimaksud merupakan tindakan hukum yang dimaksud terlapor pada Unit Perlindungan Perempuan dan juga Anak (PPA).
Dia mengatakan, rakyat dapat melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan juga anak antara lain dengan menuju ke Unit PPA, maupun pos Sahabat Perempuan dan juga Anak (SAPA) yang tersebut sekarang sudah ada tersedia ke 324 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) ke DKI Jakarta.
"Di Ibukota Indonesia Utara ada 77 RPTRA, Ibukota Indonesia Pusat 50, Ibukota Indonesia Timur 68, Ibukota Indonesia Selatan 62, Ibukota Barat 58 serta Kepulauan Seribu ada 9 RPTRA," katanya.
Artikel ini disadur dari DKI diharapkan beri solusi preventif tangani korban KDRT




