DKI persiapkan guru miliki sertifikat sebagai pendidik

Ibukota – eksekutif Provinsi DKI Ibukota menyelenggarakan Inisiatif Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar para guru yang tersebut mengajar dalam bervariasi satuan lembaga pendidikan mempunyai sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional.
"Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Investigasi juga Teknologi untuk menggerakkan guru-guru di dalam DKI Jakarta agar segera dikerjakan lembaga pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidiknya," ujar Kepala Sektor SMA Dinas Pendidikan DKI Ibukota Indonesia Ali Mukodas.
Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan juga Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Pusat Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan juga Pertanahan DKI Ibukota Indonesia pada Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, Dinas Pendidikan DKI DKI Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada semua wilayah administrasi Ibukota Indonesia yang dimaksud menangani peningkatan mutu guru.

UPT miliki sistem DKI Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan.
"Nanti dilihat berapa guru yang digunakan butuh pelatihan tentang pedagogik (ilmu tentang pendidikan), kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh setiap-tiap UPT," kata dia.
Pernyataan tersebut terkait upaya otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia terus menggerakkan agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik ini merupakan tanggapan melawan penilaian dari Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang digunakan menyebutkan masih ada guru yang mana belum mempunyai sertifikat pendidik.
Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sejumlah 1,6 jt atau separuh guru bukan bersertifikat dan juga masih ditemukan guru yang mana belum menempuh institusi belajar sarjana (S1).
"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktek pendidikan, sebab belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini harus didorong dengan kapasitas kegiatan ekonomi yang tersebut mumpuni.
"Jadi, beliau bisa saja punya kapasitas dunia usaha untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.
Namun hal ini dibayangi tantangan, yakni terkait status guru satu di antaranya di Ibukota Indonesia yang tersebut masih honorer dengan pendapatan dalam bawah Rp1 jt atau dalam bawah upah minimum regional (UMR).
Fakta menunjukkan, pada tahun 2024, besaran UMR dalam Provinsi DKI DKI Jakarta yang mana mencakup lima kota dan juga satu kepulauan ke bilangan bulat Rp5.06 juta.
Artikel ini disadur dari DKI persiapkan guru miliki sertifikat sebagai pendidik




