Nasional
Hal ini kata Bawaslu DKI terkait urusan politik uang ke pilkada

kelompok independen ini yang tersebut mampu kita andalkan
Jakarta – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) DKI menyimpulkan penanganan kebijakan pemerintah uang bermetamorfosis menjadi tantangan tersendiri di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, satu di antaranya ke Jakarta.
"Tantangan penanganan kebijakan pemerintah uang itu pelaku kemudian penerima mampu dipidana," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI DKI Jakarta Munandar Nugraha pada Rapat Sinkronisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di DKI Jakarta Selatan, Senin.
Rapat yang disebutkan mendiskusikan terkait Kesepahaman Senta Gakkumdu “Fasilitas kemudian Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Pengurus lalu Wakil Pengurus untuk Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ) Tahun 2024."
Munandar memaparkan kebijakan pemerintah uang merupakan tantangan terberat bagi pasukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di dalam setiap wilayah DKI Jakarta.
Adapun di pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng bervariasi pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.
Lantaran, apabila mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang digunakan mengetahui konsekuensi bisa jadi terkena pidana maka bisa saja mengurungkan niatnya untuk melapor.
"Maka kelompok independen ini yang tersebut mampu kita andalkan untuk bisa saja menyampaikan hal penting bisa saja ditindak lanjuti," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga Fakta Pengetahuan Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas dalam tingkat kecamatan.
Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan bermetamorfosis menjadi fokus menjalankan tugasnya khususnya di penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah 2024.
"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum pada perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang urusan politik uang juga lainnya," ujar Lensi.
Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan di menangani pelanggaran pidana pilkada.
Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan dengan nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 kemudian nomor 14 Tahun 2020, terkait Asas serta Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu yakni pada pasal 2 (1) mengenai Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan pada satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pengawas juga mengerti akan UU 10 Tahun 2020 terkait bukan ada pemeriksaan suatu perkara tanpa penampilan pihak terlapor (in absentia).
"Nantinya pengawas pemilihan umum juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender sesuai dengan tercantum ke UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan juga memohon untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah setiap-tiap pengawas pemilu," ujarnya.
Artikel ini disadur dari Ini kata Bawaslu DKI terkait politik uang di pilkada




