Nasional
Polres Jaksel perbuatan 300 pengendara ke hari pertama Operasi Patuh Jaya

Ibukota Indonesia – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro DKI Jakarta Selatan menindak 300 pengendara yang dimaksud melanggar peraturan kemudian lintas di dalam hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Hari Senin (15/7).
"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 penduduk kemudian teguran banyaknya 145 orang," kata Kasat Lantas Polres Ibukota Selatan, Kompol Yunita Natalia untuk wartawan pada Jakarta, Selasa.
Yunita mengatakan, berjumlah 155 pemukim yang dimaksud ditindak yang dimaksud merupakan pengendara roda dua atau sepeda gowes motor. Sedangkan untuk jenis pelanggarannya, yakni 134 pengendara
berjuang melawan arus juga 21 tidak ada mengenakan helm.
berjuang melawan arus juga 21 tidak ada mengenakan helm.
Penindakan direalisasikan preemtif juga preventif dengan melakukan teguran, peringatan serius hingga penilangan sebagai edukasi terhadap pengendara jalan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya di DKI Jakarta Selatan dilakukan di dalam tiga lokasi, yakni Lampu Merah Robinson (Pasar Minggu), Jalan Raya Fatmawati (Cilandak) lalu Jalan Ciputat Raya (Kebayoran Lama).
Dia menyatakan, pada penilangan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) maupun tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang digunakan sanggup menyebabkan kecelakaan berikutnya lintas.
Dia mengimbau untuk pengendara untuk menaati peraturan kemudian lintas yang dimaksud berlaku untuk mengurangi kecelakaan maupun keadaan yang dimaksud tidak ada diinginkan.
"Tertib berlalulintas itu tidak ada hanya saja ada pelaku atau oleh sebab itu ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri dikarenakan toko nyawa itu tak ada," ujarnya.
Sebanyak 164 personel Polres Metro DKI Jakarta melibatkan di Operasi Patuh Jaya yang tersebut dilakukan serentak selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024.
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang disasar pada Operasi Patuh Jaya, yakni berhadapan dengan arus, berkendara di dalam bawah pengaruh alkohol lalu menggunakan ponsel ketika mengemudi. Lalu tiada mengenakan helm SNI serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak ada memiliki SIM kemudian berboncengan lebih lanjut dari satu. Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih banyak tak memenuhi laik jalan serta kendaraan tak dilengkapi STNK.
Selain itu melanggar marka jalan, memasang rotator serta sirene bukanlah peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu kemudian parkir liar.
Artikel ini disadur dari Polres Jaksel tindak 300 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya



