Ibukota –
Pemerintah Indonesi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Pandai (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang mana sudah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka itu melalui jaringan resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala ke Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon siswa yang sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui website resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak 853.393 pendaftar yang tersebut telah terjadi mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali pada sistem KIP Kuliah (melalui tautan link dalam atas) dengan menggunakan NIK dan juga NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen dan juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang mana dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan juga persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda dapat mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan juga kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa jadi menyelesaikan tahapan pendaftaran ke portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda sanggup melakukan verifikasi dalam perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat lalu ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang digunakan akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang mana valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan besar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang mana telah lama terakreditasi pada Rencana Studi yang tersebut juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, lalu di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi juga terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan dunia usaha mereka dengan membuktikan prasyarat berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Cerdas (KIP) atau inisiatif bantuan sekolah nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Fakta Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria ke atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan persyaratan memenuhi ketentuan tiada mampu secara perekonomian yang berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali tak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tiada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang mana memenuhi persyaratan ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih besar lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa saja menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya