KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi pemilihan raya 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan tahapan rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tiada ada inovasi jadwal,” ujar Pelaksana Tindakan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan pernyataan ulang), apakah ada pembaharuan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU sudah mengatur pemungutan pernyataan ulang (PSU) pada beberapa orang wilayah sebagai aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang digunakan mengadakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan kata-kata tingkat provinsi.
“Beberapa area masih menyisakan PSU juga rekapitulasi masih ada yang dimaksud berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan telah selesai semua PSU DPD, kemudian ke Kalimantan Utara ada, dalam Jayawijaya ada, kemudian ke Gorontalo juga juga pada Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah lama selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dijalankan pada tanggal 6, 7 dan juga 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara kemudian menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang dimaksud diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan ucapan ulang (PSU), penghitungan kata-kata ulang, rekapitulasi pengumuman ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dimaksud dikabulkan penarikannya serta satu perkara tidaklah dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang digunakan dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen jika dibandingkan pemilihan 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya saja mengabulkan 12 dari 261 perkara yang dimaksud diregister atau berjumlah 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan



