Tata cara menciptakan NPWP pemukim pribadi online

DKI Jakarta – Saat ini menghasilkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin ringan dengan bantuan sistem e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan portal e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang digunakan diperlukan. Dokumen utama yang tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Website e-Registration
Buka web resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah wadah resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda penting menciptakan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" di halaman utama situs, tak lama kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi yang tersebut diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang dimaksud aktif.
- Nomor Telepon yang tersebut bisa jadi dihubungi.
- Password yang digunakan akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" kemudian ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang dimaksud sudah pernah Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email serta password yang digunakan telah dilakukan didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita telah menikah kemudian bukan miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidak ada melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga ke KPP
- Wanita telah menikah serta miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Angka Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan serta isi No. Passpor Suami pada Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" serta isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang dimaksud akurat dan juga lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang tersebut Anda masukkan sudah ada benar juga sesuai dengan dokumen resmi yang dimaksud Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang mana telah terjadi disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen pada format yang dimaksud sesuai kemudian ukuran file tiada melebihi batas yang mana ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi kemudian dokumen ter unggah, periksa kembali data yang tersebut telah terjadi dimasukkan. Jika sudah ada yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi serta persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh pelaku pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap serta valid, NPWP Anda akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat yang tersebut telah terjadi Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga mampu mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online




