Anggota DPR juga DPRD DKI Ibukota Indonesia Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia menyingkap pengumuman terkait kebijakan cleansing yang tersebut mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang terjadi pada DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer dapat menyebabkan kekurangan guru di dalam sekolah yang tersebut pada akhirnya mengganggu tahapan belajar mengajar,” kata Dede pada pernyataan yang tersebut diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata beliau melanjutkan, partisipan didik menjadi pihak yang dirugikan, khususnya di dalam ketika merek baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti pemakaian kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer ke DKI DKI Jakarta yang disebutkan kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu bukan boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta telah dilakukan menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer dikerjakan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengumumkan bahwa peta keinginan guru honorer bukan sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohon agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang dimaksud saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga meminta-minta pihak-pihak terkait agar segera duduk sama-sama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang tersebut mengalami “cleansing“, termasuk pemda juga BPK.
Dede mengingatkan sekali pun mereka berstatus honorer, para guru itu telah dilakukan mengabdi bagi institusi belajar anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota Indonesia minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia Elva Farhi Qolbina akan datang memohonkan penjelasan Disdik DKI Ibukota Indonesia imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengenali betul perasaan khawatir juga pertanyaan yang mana muncul dari para guru honorer mengenai nasib mereka ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah bisa saja mengklarifikasi bahwa guru honorer mampu mendaftar Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita di lapangan total kuota yang tersebut dibuka bukan seimbang.
“Guru honorer yang tersebut ada sangat jauh lebih tinggi berbagai dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, langkah-langkah seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tak semua guru honorer mempunyai kesempatan yang dimaksud sebanding untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi serta revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan acara pelatihan lalu sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, juga keterlibatan serikat guru.
“Kami menggerakkan agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang kemudian direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian kegiatan ekonomi bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang tersebut diambil seharusnya tak merugikan dia yang digunakan sudah mengabdi bertahun-tahun di globus pendidikan.
Elva berharap Pemprov menghasilkan kegiatan pelatihan kemudian sertifikasi yang ringan diakses juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar merek bisa saja memenuhi asal untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva mengkaji akibat kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang dimaksud terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup mereka sambil mengawaitu langkah-langkah seleksi PPPK.
Selain itu, Elva memohon Disdik melibatkan serikat guru di tahapan pengambilan kebijakan teristimewa pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi juga kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami di DPRD DKI Ibukota Indonesia akan terus mengawal isu ini lalu memverifikasi bahwa setiap kebijakan yang mana diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer dan juga meningkatkan kualitas lembaga pendidikan di dalam Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer



