Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Kuantitas Rapor di dalam Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang digunakan terlibat skandal katrol nilai rapor di dalam Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu mengkaji skandal di penerimaan kontestan didik baru (PPDB) yang dimaksud telah mencoreng citra institusi belajar dalam Depok.
“Hukum aja semua pihak yang digunakan terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang digunakan berasal dari tempat pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok kemudian Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, satu di antaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah area harus tegas, jangan bergabung jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung pendatang tua partisipan didik agar mengikuti aturan saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka itu sangat penting untuk mempengaruhi serangkaian PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar pada saat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi menemukan anomali data 51 calon kontestan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok ketika PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang tersebut tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan aplikasi mobile yang mana dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan telah diterima dan juga diinformasikan berubah jadi partisipan didik baru dalam beberapa orang SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jikalau SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya pada PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, bukan membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang digunakan direalisasikan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya sekali menegaskan akan menerima konsekuensi berhadapan dengan kecurangan itu.
“Dari rute yang mana kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan dan juga kami sudah ada siap berhadapan dengan konsekuensinya dengan Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi di dalam SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji menyatakan Komisi X DPR telah beberapa kali mendiskusikan terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum penting dievaluasi dikarenakan mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya sekali bermasalah ke kota-kota besar. “Karena berbagai permainan, ke luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang digunakan diduga direalisasikan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana


