Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi masalah Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, memaparkan Kementerian Agama tiada pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi mengenai pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tiada sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang dimaksud juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengemukakan Kementerian Agama seharusnya mengeksplorasi terlebih dahulu persoalan distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian dengan segera menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa menteri yang mana mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler kemudian 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Negara Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman terhadap Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman memaparkan pembagian alokasi yang dimaksud telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji kemudian Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang dimaksud ditandatangani oleh Menteri Agama RI kemudian Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi. MoU ini yang mana menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berbicara dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tak tercapai. Saat itu momentumnya mendekati pemilu. Setelah pemilu, tahapan komunikasi dengan DPR juga terus direalisasikan juga juga bukan tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang lalu kami sudah ada mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR



