CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat laman regulator

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat portal web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar sistem berizin dalam website web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan ke cekfintech.id, serta 20,4 persen memeriksa lewat berita.
“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang mana meninjau dari search engine,” kata Bhima di Seminar Nasional ‘Pengembangan lalu Menguatkan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ di Jakarta, Senin.
Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di dalam search engine seringkali yang tersebut muncul adalah hasil fintech yang bermasalah oleh sebab itu didasarkan pada search engine optmization (SEO).
“Kadang-kadang yang tersebut top search engine itu, SEO adalah 10 berita mengenai fintech yang tersebut bermasalah. Jadi bagaimana metode nih, teman-teman pada Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang tersebut produktif, fintech-fintech yang mana positif. Engangement dengan media massa nya harus tambahan bagus lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen semata-mata punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan proses keuangan lewat fintech.
Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital warga di menggunakan layanan fintech.
Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih besar dari 9 jam, dan juga 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.
“Bagaimana cara baca ketentuan juga mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya dalam bawah 2 jam? Jadi ada iklan yang tersebut mendebarkan misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang rendah, dari baca bunganya mungkin saja rendah, tapi denda keterlambatan yang tersebut sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih banyak detil. Nah ini jadi salah satu kesulitan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.
Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator




