Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyimpulkan penerbitan surpres itu penting untuk mengupayakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) lantaran tindakan hukum tindakan asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi juga 508 kabupaten kemudian kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di informasi tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menafsirkan pilkada akan berlangsung dinamis dengan bervariasi kompleksitas yang dimaksud ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan kemudian keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi bentuk masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau tambahan rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih tinggi baik dari pileg kemudian pilpres yang lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tak sulit lantaran tak diperlukan rekrutmen serta seleksi lagi. Dia memandang penentuan komisioner dapat dijalankan dengan cara melantik dan juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyampaikan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang mana telah lama meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang dimaksud menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang baru.
“Orangnya masih ada. Masih bergerak sebagai anggota KPU di Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR diperlukan dasar hukum yang tersebut jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi sudah pernah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang tersebut diambil dari komisioner KPU yang dimaksud tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil di dalam Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari




