Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa jumlah lembaga dan juga kementerian untuk dimintai penjelasan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengemukakan kementerian serta lembaga yang mana akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum kemudian Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang tersebut telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil komite pakar dan juga vendor pelopor haji untuk jemaah selama Indonesia. Namun Wisnu mengungkapkan apakah badan pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tak akan dibahas di rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengumumkan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Organisasi swasta ini bekerja identik dengan otoritas Saudi menyediakan paket perjalanan haji serta umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi untuk jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka itu penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka itu juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji ketika ini menanti jadwal rapat perdana setelahnya dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang dimaksud terdiri tambahan dari dua fraksi yang tersebut setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang digunakan bermasalah.
Salah satu kesulitan yang tersebut akan digali oleh panitia khusus adalah masalah pembagian kuota haji yang bukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII serta menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesi berjumlah 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini diantaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang tersebut memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rupiah 8,3 triliun. Namun dalam sedang jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang mana ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi ke bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman memaparkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang tersebut mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler serta 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman memaparkan pembagian alokasi yang disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji kemudian Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama RI juga Menteri Haji lalu Umrah Arab Saudi. MoU itu yang digunakan kemudian bermetamorfosis menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang lalu kami telah mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, pemerintahan Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

