Lifestyle
Syarat lalu ketentuan untuk mencairkan sisa BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pengamanan terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni sanggup mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan di situasi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Keamanan hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa asal dan juga ketentuan yang mana wajib dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti perniagaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Nusantara untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online juga dihubungi dengan segera oleh tim untuk langkah-langkah verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu menyebabkan berkas dokumen yang digunakan dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan serta diberikan tanda terima jaminan.
2. Pemastian kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris kontestan yang telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- Surat keterang kematian dari pejabat yang digunakan berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih tinggi dari 50 Juta Rupiah)
3. Garansi kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang sudah ada diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang digunakan diperlukan dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan kemudian lintas
- Kwitansi Pengobatan lalu Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika perkara kecelakaan terbentuk pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih besar dari 50 juta)
4. Keamanan pensiun
Jaminan pensiun memberikan kegunaan pensiun bulanan untuk pekerja yang sudah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dijalankan jikalau berada di situasi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima kegunaan pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang mana diisi lengkap
- Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang digunakan mengalami cacat total masih berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang mana harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang digunakan menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat informasi tiada mampu bekerja lantaran cacat, dari Pemberi Kerja
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan di mana mengalami status PHK lalu mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja kemudian melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim kegunaan JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan




