Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang tersebut sedang haid boleh membaca Surat Yasin bermetamorfosis menjadi topik perbincangan yang dimaksud padat di kalangan penduduk Muslim.
Sebelum mengkaji topik ini lebih banyak lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dimaksud dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," rutin dibaca untuk memperoleh berkah lalu memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang mana sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beragam sumber resmi dan juga pandangan ulama kemudian ahli fiqih, wanita yang dimaksud sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di situasi haid, wanita masih diperkenankan untuk berdoa kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut telah dilakukan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang bisa saja dijalankan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama kemudian ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat kemudian puasa. Selain itu, merek juga tidak ada diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang tersebut benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang tersebut sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada status tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya sekali berdzikir semata untuk memuji Allah SWT atau cuma membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang disebutkan bukan berubah menjadi kesulitan apabila semata-mata membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir dan juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang mana bernuansa doa. Sebaliknya, jikalau ayat yang dimaksud tak mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang tersebut sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi merek yang dimaksud sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin mempertahankan hafalannya agar masih terjaga.
Namun apabila telah lama selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang mu’tamad pada Mazhab Maliki dalam berada dalam adanya pendapat lemah yang mana membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tiada di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i miliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid.
Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang tersebut singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan serta pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang dimaksud bernuansa dzikir kemudian doa dengan prasyarat tiada berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pendapat juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut telah dilakukan dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang disebutkan tiada panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, sebab membaca sebagian dari satu ayat tidaklah menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pernyataan yang dimaksud jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang dimaksud lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau was-was kehilangan hafalan, bahkan di status yang disebutkan berubah jadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang tersebut telah dilakukan dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu mampu memiliki pandangan yang berbeda-beda tergantung pada mazhab dan juga interpretasi fiqih yang dimaksud dia ikuti.
Untuk kejelasan lebih banyak lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mana menyadari konteks juga situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat kemudian membantu di mengerti akan tata cara ibadah yang sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?