Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang tersebut Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengomentari pengangkatan eks Pengelola Bank Nusantara atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, berubah menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah berubah menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) berbagai yang mana lebih banyak patut,” kata Herry ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di persoalan hukum dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan lalu denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan aksi pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ juga Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak ada pernah dihukum lantaran melakukan aksi pidana yang merugikan keuangan negara di waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini masalah etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan warga dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu sanggup memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada prospek konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar pada pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang mana ada, kata dia, pengangkatan ini berisiko bermetamorfosis menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidaklah dengan itikad baik, saya was-was hasilnya pun bukan akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang dimaksud bukan etis, apalagi tiada pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang digunakan kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang tersebut menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang tersebut dialirkan terhadap beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar serta beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI juga anggota DPR bergabung terseret di perkara itu, pada antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pengurus BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan juga anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi komunitas atau Ormas Asgar Jaya yang tersebut mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut



