Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemuka DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah dalam Ibukota untuk bukan lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan eksekutif Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada keinginan seharusnya dilaporkan terhadap Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dikerjakan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui pernyataan tertulis, disitir pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan permintaan pegawai seharusnya dikerjakan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah wilayah ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang mana benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang mana terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok institusi belajar (Dapodik). Disdik memberikan kuota berjumlah 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang tersebut tidaklah terakomodir mampu mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang mana dibuka Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan, Studi juga Teknologi (Kemendikbudristek) berjumlah 1.900. Namun, merekan akan bersaing dengan guru honorer lain dalam seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi merek yang tidak ada lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tidaklah bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Tanah Air atau FSGI menyimpulkan sekolah di dalam berubah-ubah tempat membutuhkan guru honorer lantaran jumlah keseluruhan guru berstatus PNS dengan penggantinya bukan seimbang. Oleh lantaran itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui informasi resmi, diambil Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat pada Dapodik, miliki Nomor Unik Pendidikan lalu Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov


