Respons Moeldoko dan juga Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi sekarang ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru sewaktu ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya memulihkan tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang dimaksud disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah serta majelis belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga membantu usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa anggota TNI yang mana membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan berubah menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya di dalam Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula mengenai keperluan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI ketika ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena factor sektor ekonomi serta keinginan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi dan juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit dapat berbisnis lagi, namun memohonkan masyarakat tak khawatir dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya setiap saat mengemukakan warga jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu di dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini mengajukan permohonan warga untuk turut mengawasi proses pembuatan aturan tersebut. Moeldoko memaparkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI sudah ada bukan ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang disebutkan akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, di dalam sisi lain, Moeldoko tak setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit terlibat melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus permanen profesional.
“Saya secara pribadi bukan setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang mana memiliki yayasan yang digunakan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi di dalam TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan industri yang dimaksud dikerjakan prajurit yang digunakan dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga bervariasi kegiatan industri lainnya. “TNI akan kekal profesional sebagai prajurit, oleh sebab itu itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan


