KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan pemilihan 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengemukakan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal masalah penyelenggaraan pemilihan 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang mana dianggap kurang maksimal yang tersebut berlangsung selama langkah-langkah penyelenggaraan pemilu.
“Semua hal yang mana kami anggap kurang maksimal yang tersebut berjalan di langkah-langkah pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan kemudian jalan yang mana lebih tinggi baik,” ucap Afifuddin ketika ditemui dalam struktur KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin mengungkapkan akan melibatkan sejumlah pihak di tahapan pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya sudah mencatatkan sebagian hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang tersebut telah terjadi dipakai di dalam pemilihan 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan sejumlah pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang mana kami pakai kemudian ada catatan berhadapan dengan itu juga kami akan melakukan evaluasi serta perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengatur pemungutan ucapan ulang (PSU) ke sebagian daerah. PSU yang disebutkan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu dan juga menghadirkan saksi-saksi dari partai kebijakan pemerintah penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024


