Demokrat serta PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg pada Dapil Banten II
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pendapat ulang pemilihan raya Legislatif (Pileg) DPR 2024 untuk area pemilihan (Dapil) Banten II, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saksi dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan, kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan melawan hasil rekapitulasi yang disebutkan yang dimaksud sudah pernah dibacakan.
Demokrat selaku penggugat menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Selain Demokrat, PPP juga juga menyatakan menolak hasil rekapitulasi tersebut. Namun, penolakan mereka tidak ada bisa saja mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai juga juga pihak Badan Pengawas pemilihan raya (bawaslu), Komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tiada ada lagi, dengan demikian hasil aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Adapun penetapan ini dikerjakan setelahnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil yang dimaksud dibacakan oleh jajaran KPU, di dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang digunakan mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pendapat partai kemudian calon anggota legislatif (caleg) yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang dimaksud mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, serta PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dilakukan pasca KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pilihan editor: Ditunjuk Pimpin Bisnis Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy Respons Begini
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II
