Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru tentang kemudahan berjuang bagi para penanam modal di area Ibu Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat sarana juga kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan dalam IKN.
Hal ini seperti yang digunakan tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang diadakan inovasi lalu penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses pembangunan ekonomi di area IKN. Regulasi teranyar yang dimaksud diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pengerjaan serta pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara pada penyelenggaraan otoritas Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Pusat Kota Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, dikutipkan Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang mengalami pembaharuan juga penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang serta zonasi seperti yang tersebut diatur di pasal 9. Selain itu terdapat pembaharuan yang mana kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di dalam pasal 10.
Ketentuan lain yang dimaksud juga mengalami pembaharuan menyangkut tentang verifikasi juga proses pemberian persetujuan perizinan berupaya bagi calon pemodal pada IKN, hal ini diatur di pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang mana diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang digunakan akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak melawan tanah yang mana dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan juga Penguasaan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus pada IKN pemanfaatan BMN tidak ada cuma dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa jadi dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di tempat menghadapi Hak Pengelolaan (HPL) yang siap diberikan untuk calon investor.




