Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah pada Penjara Kasus yang tersebut Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di tempat pernjara melawan tindakan hukum yang dimaksud sama, pembohongan lalu penggelapan tas mewah. Modus yang dimaksud dilakukannya, seperti meminta investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di dalam Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee dan juga suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee lalu suami yang mana sudah ada mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh individu warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mana mengaku telah menjadi korban Angela dan juga David terkait kerja sebanding pembangunan ekonomi kegiatan bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang terhadap suami Angela Lee untuk bidang usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang penanaman modal itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke account David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dimaksud dijanjikan sejak awal oleh David kemudian Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah dilakukan ditransfer, namun beliau tiada menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang dimaksud merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan juga Large, empat jam tangan mewah, juga banyak buku tabungan kemudian ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).




