Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Bidang Kesehatan Ibu serta Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan pemasaran susu formula yang tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan penawaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Bidang Kesehatan Bumi (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran produk-produk pengganti ASI yang mana tiada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang tak tepat, iklan dalam infrastruktur pelayanan kemampuan fisik kemudian tenaga kemampuan fisik yang digunakan mempromosikan, juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Mingguan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan serta penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang mana dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan kemudian proteksi dari pemasaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang tersebut tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan komoditas yang dimaksud tiada memuat peringatan tegas yang tersebut diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Planet kemudian panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang tersebut bukan tepat terhadap makanan bayi kemudian anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi kemudian edukasi oleh industri, yang digunakan selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan item makanan untuk bayi lalu anak kecil yang banyak kali tiada memuat peringatan keras yang dimaksud diperlukan seperti usia pemakaian yang digunakan tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.



