Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal di perkara dugaan korupsi pada proses kerja mirip usaha dan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidaklah sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, di proses yang dimaksud PT ASDP tiada membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukanlah baru-baru. Nah itu yang tersebut kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan kemudian lain-lain,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukanlah hal yang mana menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang mana menjadi kesulitan adalah ketika yang digunakan dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tak sesuai serta lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan kemungkinan kerugian negara sementara di tindakan hukum yang dimaksud mencapai triliunan rupiah. “ASDP kemungkinan kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang mana terdiri dari pihak ASDP lalu swasta.
“KPK telah dilakukan mengeluarkan surat tindakan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk juga menghadapi nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, serta saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan diadakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.




