PTPN I Siap Dukung Bareskrim pada Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I membantu penuh proses hukum yang mana sedang diadakan Bareskrim Polri melawan dugaan perbuatan pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan serta modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
Manajemen juga siap bekerja mirip dengan penegak hukum agar tindakan hukum yang dimaksud dapat segera terungkap. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 sudah pernah bergabung ke PTPN I) di dalam Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kami menghormati proses hukum pengusutan persoalan hukum EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan juga memberikan informasi serta dokumen yang digunakan dibutuhkan oleh Bareskrim Polri pada membantu upaya pengusutan agar tindakan hukum ini dapat terungkap dan juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, di keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Aris, PG Djatiroto pada waktu ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD lalu tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang dimaksud sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang digunakan tidaklah sesuai dengan aturan hukum yang dimaksud berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang mana digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berikrar menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang mana pada waktu ini dilaksanakan melalui proses perdata di tempat arbitrase BANI.
“Manajemen PTPN I terus-menerus berjanji serta memverifikasi setiap proses pengadaan lalu operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan juga aturan yang tersebut berlaku,” kata Aris.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Organisasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berikrar untuk patuh berhadapan dengan hukum yang digunakan berlaku serta bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.
“Kami menggalang penuh langkah hukum yang mana ditempuh melawan tindakan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang tersebut berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berazam untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, di area Jakarta.
Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di dalam lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI ketika ini telah dilakukan bergabung serta melebur pada bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 ketika ini berada pada bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mengurus 36 pabrik gula yang tersebut tersebar di tempat seluruh Indonesia.




