Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama menyerahkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan perkara yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini sudah pernah menyerahkan penanganan perkara dugaan perbuatan bidana korupsi dalam lingkungan LPEI untuk KPK,” kata Kuntadi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, juga efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tiada terhambat oleh adanya kegiatan yang tersebut mirip antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah lama mengusut persoalan hukum yang dimaksud sejak 2021 lalu para dituduh diputus terbukti bersalah lalu sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan langkah pidana korupsi pada lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari serta pasca kita koordinasikan dengan intens, oleh sebab itu kita cuma menyangkut empat perusahaan dan juga KPK lebih besar luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk tambahan lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya menyokong Lembaga Antirasuah di proses pengusutan perkara tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang mana telah dilakukan dia dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan serta di proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap memperlihatkan kita laksanakan,” ucapnya.




