Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi kemudian hasil pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi lalu hasil pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyokong acara ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya dikutipkan pada Mingguan (11/8/2024).
Berikut larangan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh komoditas susu formula bayi lalu atau produk-produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk prasarana pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau pemasaran dengan segera susu formula bayi dan/atau produk-produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.




