Larangan Paskibraka Berjilbab Tidak Menghargai Hak Beragama Individu

JAKARTA – Larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab terus menuai polemik. Pimpinan Pusat (PP) Hima Persis mengecam keras larangan tersebut.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan, larangan pengaplikasian jilbab bagi anggota Paskibraka yang dimaksud tiada sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.
“Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa ‘keseragaman pada kebinekaan’ ini tak sesuai dengan nilai Pancasila, bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebinekaan itu sendiri, lantaran tiada menghargai hak beragama individu,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Hima Persis juga menilai aturan yang dimaksud tak menghargai keberagaman juga hak konstitisi warga negara. “Kami menilai bahwa BPIP tidak ada menghargai keberagaman kemudian hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk di acara nasional seperti Paskibraka. Lalu, dalam mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu telah melanggar nilai-nilai Pancasila.” ujarnya.
Amirul Muttaqien dari Sektor Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan ini serta mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, pemakaian jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi, UUD NKRI 1945.
“BPIP tidak ada seharusnya menciptakan kebijakan yang mana menghasilkan gaduh umat beragama Islam lalu bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah dilakukan mencederai nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi kemudian bukan menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini serta mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar menghasilkan kebijakan yang tersebut menghormati keberagaman budaya kemudian agama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan pihaknya tidak ada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan, atribut Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang digunakan dirancang oleh Presiden Soekarno.




