Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di tempat Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah lama diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih lanjut lengkap lalu modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada pada luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang tersebut diadakan merupakan langkah maju Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di area kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya tambahan informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang digunakan menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang tersebut diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia juga Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan lalu alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk meyakinkan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menciptakan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang dimaksud tertera di area di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku kemudian merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang tersebut ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di tempat Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang mana menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, kemudian Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, juga pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang dimaksud berkendara di dalam Malaya juga harus mempunyai SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor pada negeri jiran.




