Pencemaran Lingkungan Mengembangkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang digunakan diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini telah lama meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang mana merupakan salah satu faktor kematian tertinggi pada dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya bukan meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi pada dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, kemudian tuberkulosis.
Prevalensi asma di dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang digunakan memprihatinkan, yang memerlukan tindakan mendesak lalu tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. pemerintahan merespons dengan menguatkan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di area puskesmas serta pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada meningkatkan kekuatan layanan primer agar bisa jadi mengdiagnosa asma dan juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk meyakinkan warga dengan asma mempunyai akses ke layanan kondisi tubuh yang tersebut tepat lalu berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang mana telah dilakukan dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma juga meyakinkan pasien memiliki akses ke obat yang dimaksud sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol dalam puskesmas. Hal ini menghasilkan banyak pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya serta risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berjanji untuk meningkatkan kekuatan prasarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih lanjut efektif dan juga efisien.
“Yang tiada masuk di kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang makin berat, perberatan penyakit, tidak ada tersedia sarana kemudian prasarana untuk mengobati juga obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Tim Kerja Asma juga PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang ketika ini tersedia pada puskesmas cuma untuk tatalaksana asma akut, tak dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang dimaksud menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang digunakan memiliki akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma telah termasuk di kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia pada puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan penyembuhan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.



