MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang dimaksud seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang dimaksud perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa jadi Surat Edaran Kepala BPIP itu kok mampu seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa akibat kealpaan atau memang sebenarnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang dimaksud tidaklah bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menghurangi Hak Asasi Orang (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah di menggunakan hijab hanya sekali menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan pada perspektif HAM itu non derogable right, hak yang mana tiada boleh dikurangi, kenapa kok sanggup hilang dan juga kemungkinan besar itu yang mana harus diperjelas lebih banyak lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP lalu MUI perlu bertemu agar bisa saja meluruskan hal yang dimaksud terjadi. Apalagi, di dalam pada Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi secara langsung kejelasan.
“Kalau memang benar bisa saja ketemu secara langsung kenapa tidak, maka pada kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati dapat hadir pada MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa pada pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang digunakan diambil,” tutupnya.




