Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar miliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh sebab itu berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan dalam pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut beliau konsekuensi hukum yang dimaksud harus bisa jadi dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah pernah dibayarkan tetap saja ada konsekuensi kelalaian lalu ketidakefisienan.
“Asuransi itu mampu sebab ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi padahal telah dibayar oleh asuransi tak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan bisa jadi membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini sanggup cuma menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang tersebut lebih banyak besar lagi,” kata dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota dan juga Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.




