Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dimaksud dicari akhir-akhir ini. alasannya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order di tempat banyak negara juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan mampu mendapatkan jaringan dari operator seluler di tempat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), lalu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang miliki NPWP, dan juga 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga bisa jadi mengimput perkiraan biaya yang akan dia keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi tarif iPhone 15 varian 128 GB di area nilai USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang dimaksud miliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tersebut tidaklah miliki NPWP harus membayar PPh lebih banyak tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, merek yang mana bukan mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut


