Teknologi

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemkominfo) bekerja identik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan juga perbankan pada kegiatan judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya dalam Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang mana bertindak cepat di mendeteksi account kemudian akun yang dimaksud digunakan untuk judi online. Mereka sedang menimbulkan suatu sistem yang tersebut sanggup cepat mendeteksi rekening-rekening yang digunakan terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.

Menkominfo juga memohon dunia perbankan untuk menegaskan pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang dimaksud dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang tersebut paling sejumlah digunakan penduduk mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang digunakan paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang dimaksud lain-lain, kalau beliau pakai yang tersebut lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi pemindahan pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang tersebut nantinya sanggup dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button