Jalankan Amanat UU Perlindungan Fakta Pribadi, PLN Pastikan Angka Pelanggan Aman

JAKARTA – Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi tambahan dari 90 jt pelanggan, PT PLN (Persero) berazam melindungi dan juga menjaga keamanan data pelanggan. Keseriusan ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakta Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail juga Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, pihaknya akan menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai UU PDP.
”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berikrar untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan lalu memverifikasi data yang dimaksud digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tuturnya.
Sejauh ini kata Edi, perseroan sudah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang digunakan diadakan di area seluruh lini industri perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang mana pada waktu ini sudah diambil tambahan dari 75 jt downloader juga sudah ada dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang dimaksud terenkripsi.

Ilustrasi petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga. (Foto: dok PLN)
PLN akan terus meningkatkan sistem pengamanan di pengelolaan data dan juga akan memohon persetujuan pemrosesan data pribadi terhadap seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara dengan segera di dalam kantor-kantor layanan PLN.
Edi melakukan konfirmasi bahwa proses pemutakhiran data ini tidaklah dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan PLN akan memperoleh khasiat dalam bentuk keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, kemudian terhindar dari prospek penyalahgunaan data pribadi.
”Kami sangat mengharapkan kerja identik dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” ucap Edi.



