Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah terjadi mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum serta HAM RI, dua model skutik yang dimaksud masuk pada desain lapangan usaha No..42/DI/2024 yang mana diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang tersebut telah dijual dalam China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang dimaksud akan dijual di tempat Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa saja memberikan keterangan lebih besar lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor bisa saja dijalankan siapa hanya tidak ada harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching komoditas baru,” kata Muhib untuk wartawan, di tempat Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan komoditas tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX miliki desain yang mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat memiliki bodi gambot. Desain bantet lalu uluran roda yang digunakan kecil mengingatkan pada motor-motor yang tersebut dijual di area India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa layanan standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), serta kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang mana dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm kemudian torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat material bakar. Dalam kondisi tangki unsur bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini mampu menempuh jarak lebih besar dari 200 kilometer.




