Respons IDI persoalan Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang tersebut Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesejahteraan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski sudah pernah dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi masih perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang digunakan dapat dialami wanita.
Salah satu yang tersebut ditekankan ialah melakukannya dalam infrastruktur kemampuan fisik yang tersebut benar juga mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang digunakan tentunya tetap saja mempunyai risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang mana sesuai lalu diadakan di tempat faskes yang dimaksud sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Sektor Legislasi kemudian Advokasi PB IDI menyatakan sarana kondisi tubuh yang dimaksud mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang tersebut tepat dan juga memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai juga juga ruangan dan juga alat-alat yang tersebut memadai.
Untuk itu, IDI menyatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa belaka yang memeuhi ketentuan agar wanita yang dimaksud memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut hambatan sterilitas, kesulitan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang dimaksud aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Ini adalah dapat didapat dari prasarana kondisi tubuh yang tersebut sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang mana memenuhi aturan aborsi mampu mendapat perawatan lalu pelayanan yang aman juga sesuai dengan standar yang dimaksud ada.
“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus diadakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang dimaksud aman juga nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menimbulkan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan mempunyai risiko,” kata ia lagi.




