Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dijalankan oleh oknum yang tersebut tak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menjaga dari penyalahgunaan data adalah dengan tak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain apabila bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tak perlu Anda perhatikan. Apalagi pelanggan pinjaman online yang mana mengeluhkan bahwa data pribadi mereka itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau warga untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mengupayakan akan datang calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih layanan ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang digunakan menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Pendukung Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tiada menyokong calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut pada dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Komunitas Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.



