Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi persoalan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang digunakan menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah lama diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan tindakan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan serta kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media tentang kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap seseorang istri yang digunakan diadakan oleh manusia suami, di area depan manusia balita, bayi yang mana baru berusia satu minggu, di area mana terjadi pada wilayah Sukaraja, tepatnya di dalam rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa persnya di dalam kantornya.
Rio Wahyu menyatakan apabila ATG telah kerap melakukan dugaan KDRT untuk Cut Intan Nabila. ATG yang digunakan diberikan kesempatan untuk berbicara di tempat depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih lanjut dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal serta akan mengikuti proses hukum yang ada.
ATG sendiri telah lama ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan pada Hotel Kawasan Kemang, Ibukota Selatan.
“Ya saya tidak ada akan melakukan pembelaan apapun, yang mana jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.




