Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memverifikasi revisi aturan yang tersebut akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu oleh sebab itu berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting oleh sebab itu tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang mana diselenggarakan di tempat Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian materi bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada pada tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan pada level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di area Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang mana dibahas.
Pertama, pemerintah ingin komponen bakar yang dimaksud didistribusikan ke rakyat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang mana sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, dalam di revisi perpres tersebut, kita ingin memverifikasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya saja itu hanya yang mana bisa. Yang tiada berhak, ya Jangan menggunakan yang digunakan bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang dimaksud mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang dimaksud berhaknya siapa, yang dimaksud tak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan mengenai pembatasan pembelian Solar yang dimaksud juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih lanjut menegaskan saja, yang tidak, yang dimaksud ini, yang dimaksud boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.




