Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis lalu Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai banyak pro serta kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi aturan lalu pedoman di praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan serta kemampuan fisik perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan tidak ada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan warga Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidak ada diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun epidermis yang digunakan menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih lalu menyisakan urine di area lapisan kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.




